Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju awalnya bernama Dinas Kominfo dan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (SISTAP) terbentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju. Launching perdana pelayanan publik pada tanggal 17 September 2008 bertepatan dengan 17 Ramadhan 1429 Hijriah dengan melayani 5 jenis perizinan dan 2 jenis layanan non perizinan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mamuju No. 371 tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Mamuju kepada Kepala Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Sistem satu Atap Kabupaten Mamuju. Kemudian berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju.
Hingga pada tahun 2015 Nomenklatur BPPT dianggap tidak mengakomodir unsur penanaman modal didalamnya sehingga pemerintah kabupaten Mamuju melakukan penyesuaian melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju sehingga BPPT menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP). Dan pada akhirnya berubah lagi menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju.
| No. | Nama Lembaga | Dasar Hukum |
| 1 | Dinas Kominfo dan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (SISTAP) | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 |
| 2 | Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 |
| 3 | Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM- PTSP) | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 |
| 4 | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Bupati Mamuju Nomor 38 Tahun 2016 |
Dalam melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat 8 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, yang diatur dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 38 Tahun 2016 tentang kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju serta beberapa substansi yang harus diselesaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 38 Tahun 2016 dicabut dan di ganti dengan Peraturan Bupati yang baru yakni Peraturan Bupati Mamuju Nomor 71 Tahun 2019 tentang kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju, dengan peraturan pelaksananya seperti:
- Peraturan Bupati Mamuju Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga peraturan Bupati Mamuju Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Mamuju Kepada Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Untuk menanda Tangani Dokumen.
- Perizinan dan Non Perizinan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Bupati Mamuju Nomor 29 Tahun 2021 Pendelegasian Sebagian kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Di Daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dibidang. penanaman modal, pelayanan perijinan umum, pelayanan perijinan tertentu dan Pelayanan non perijinan secara terpadu melalui satu pintu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tertentu Satu Pintu kabupaten Mamuju mendukung program unggulan pemerintah yaitu Kenyamanan Investasi (penyederhanaan Proses dan jaminan kepastian) yang merupakan Urusan Pemerintahan Bidang penanaman Modal dengan Program pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Program Pelayanan Penanaman Modal.
