DPMPTSP GELAR RAPAT PEMBAHASAN RANPERDA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN INVESTOR
Kamis, 20 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju DPMPTSP Mamuju menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Nur Ida, SH juga dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Mamuju beserta jajaran dan tim perancang perundang-undangan dari Kemenkumham Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya Kepala Bagian Hukum mengatakan bahwa Pembentukan Perda Tentang Pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Mamuju Hj. Hasnawaty Syam, SE., M.Si. mengatakan bahwa tujuan penyusunan Perda Tentang Pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di daerah adalah menciptakan daya tarik dan daya saing bagi Penanam Modal maupun calon Penanam Modal, memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi Penanaman Modal, meningkatkan dan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (IK-X/2022)