Kini Layanan Pengaduan DPMPTSP Mamuju Terintegrasi dengan SP4N Lapor

Blog Single

Kini Layanan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Mamuju terintegrasi dengan SP4N Lapor. SP4N LAPOR atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah  layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Tujuan SP4N adalah:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

  1. Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
  2. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  3. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

Dengan demikian masyarakat lebih yakin dan lebih berani menyampaikan pengaduan atas keluhan layanan public yang diterimanya.

Selain melalui SP4N Lappor pengguna layanan DPMPTSP khususnya di wilayah Mamuju juga masih dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke DPMPTSP Mamuju baik secara Luring / Tatap Muka maupun melalui kanal resmi online seperti website, email, telpon/ WA yang telah tersedia selama ini. Kunjungi laman SP4N LAPOR DI SINI (IK-VIII22)

Share this Post:

Related Post