OMBUDSMAN RI LAKUKAN PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DPMPTSP

Blog Single

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Kabupaten Mamuju pada Selasa 8 Agustus 2023.

 

Penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan tersebut dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan berpedoman pada kewenangannya yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam penelitian kepatuhan, Ombudsman RI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik, seperti ada atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan lain-lain.

 

DPMPTSP Kabupaten Mamuju bertekad mempertahankan nilai yang diperoleh tahun lalu dimana pada pada Tahun 2022 DPMPTSP Kabupaten Mamuju menerima Piagam Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan kategori  A - Kualitas Tertinggi (Zona Hijau) Baca Beritanya di https://dpmptsp.mamujukab.go.id/blog/posts/dpmptsp-terima-penghargaan-kepatuhan-standar-pelayanan-publik-tahun-2022(IK/VIII/23)

Share this Post:

Related Post