Pelaksanaan Work From Home (WFH)
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Mamuju nomor 009/2236/X/2020 Tanggal 9 Oktober 2020 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Kabupaten Mamuju
PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Mamuju nomor 009/2236/X/2020 Tanggal 9 Oktober 2020 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Kabupaten Mamuju, maka disampaikan kepada masyarakat Penerima Layanan bahwa mulai Hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 s/d Jumat 16 Oktober 2020 Seluruh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju termasuk DPMPTSP melaksanakan Work From Home (WFH).
Selama pelaksanaan WFH dimaksud kami melaksanakan tugas pokok dari rumah, oleh karena itu Layanan Konsultasi hanya dilakukan secara Online melalui Website dan/ atau Melalui WA nomor 082132356825.
Mamuju, 12 Oktober 2020
Kepala DPMPTSP
ttd
RAKHMAT THAHIR, ST. M.Si.