PENGUMUMAN PENYAMPAIAN LKPM ONLINE
Pengumuman Penyampaian Kewajiban LKPM Online Bagi Badan Usaha.
Disampaikan Kepada Pimpinan Badan Usaha Penanaman Modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM Online) Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/ Kota sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007.