SOSIALISASI APLIKASI ABSENSI SIKEREN DAN EKIN DI DPMPTSP
Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Hal ini didukung penuh pemerintah yang menghadirkan inovasi baru dengan menghadirkan Aplikasi pencatatan kehadiran Pegawai Negeri Sipil.
Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Kinerja dan Presensi di Lingkup DPMPTSP Kabupaten Mamuju, dilaksanakan di Ruang Rapat DPMPTSP pada Rabu, 01 Feb 2023 oleh BKPP Kabupaten Mamuju.