profil

  1. PROFIL DPMPTSP KABUPATEN MAMUJU
  2. RIWAYAT SINGKAT

Masyarakat umum dan kalangan dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, termasuk di dalamnya proses yang berbelit-belit, tidak transparan dan perlu biaya ekstra. Mereka sering bolak-balik dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk mengurus satu layanan perijinan. Tentu saja hal ini membuat masyarakat menjadi merasa dipermainkan oleh aparat pemerintah, sehingga kinerja pelayanan publik secara keseluruhan menjadi buruk. Bagi kalangan dunia usaha masalah yang sering dikeluhkan adalah ketidakjelasan prosedur, biaya dan waktu pemrosesan izin dan non izin yang tidak pasti penyelesaiannya, sehingga biaya yang dikeluarkan pada akhirnya menjadi tinggi bagi masyarakat, kondisi ini menyebabkan kepercayaan kepada pemerintah menjadi menurun.

Permasalahan tersebut diatas menjadi semangat lahirnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju awalnya bernama Dinas Kominfo dan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (SISTAP) terbentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju. Lounching perdana pelayanan publik pada tanggal 17 September 2008 bertepatan dengan 17 Ramadhan 1429 Hijriah dengan melayani 5 jenis perizinan dan 2 jenis layanan non perizinan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mamuju No. 371 tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Mamuju kepada Kepala Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Sistem satu Atap Kabupaten Mamuju. Kemudian berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju.

 Hingga pada tahun 2015 Nomenklatur  BPPT dianggap tidak mengakomodir unsur penanaman modal didalamnya sehingga pemerintah kabupaten Mamuju melakukan penyesuaian melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju sehingga BPPT menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP). Dan pada akhirnya berubah lagi menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu               ( DPMPTSP ) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju.

Penyederhanaan pelayanan perizinan dan non izin bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik   di Kabupaten Mamuju sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

No.

Nama Lembaga

Dasar Hukum

1

Dinas Kominfo dan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (SISTAP)

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007

2

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011

3

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP)

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015

4

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)

  • Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
  •  Peraturan Bupati Mamuju Nomor 38 Tahun 2016

Jumlah pelayanan perizinan yang dilimpahkan ke DPM-PTSP terus mengalami peningkatan hingga saat ini menjadi 87 Jenis izin dan non izin, melalui Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Mamuju        Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Mamuju kepada Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk Menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan.

Beberapa indikator yang menyebabkan peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan antara lain

  1. Adanya standar operasional prosedur (SOP), Standar Pelayanan ( SP ) dan Maklumat Pelayanan sebagai panduan dalam melaksanakan sistem dan mekanisme pelayanan perijinan.
  2. Manajemen pelayanan perizinan dan non perizinan yang dikembangkan adalah manajemen berbasis IT.
  3. Tersedianya tenaga operasional yang terampil dalam mengoperasionalkan peralatan IT.

Beberapa permasalahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan DPM-PTSP antara lain :

  1. Kuantitas dan kualitas SDM staf belum memenuhi kebutuhan.
  2. Belum ada regulasi penanaman modal .
  3. Kurangnya sosialisasi terhadap pelaku usaha.
  4. Promosi potensi daerah masih kurang.
  5. Penetapan target investasi belum didasari database yang akurat.

Olehnya itu kehadiran DPM-PTSP diharapkan dapat menyederhanakan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, dengan memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat, tidak membeda-bedakan dan akuntabel.

  1. VISI MISI DAN MOTTO
  1. VISI  

“ TERWUJUDNYA KEMUDAHAN BERINVESTASI DAN

PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL”.

  1. MISI
  1. Mewujudkan Pelayanan Publik  mudah, murah, transparan, akuntable, tidak diskriminatif dan ramah.
  2. Menyederhanakan prosedur dan mekanisme pelayanan perizinan dalam peningkatan investasi dan memperkuat kontribusi penanaman modal terhadap perekonomian daerah;
  3. Mengoptimalkan sarana, prasarana pelayanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
  4. Menciptakan kenyamanan lingkungan kerjadan peningkatan  kualitas SDM yang berbasis pada teknologi informasi.
  1. MOTTO

“Kalau Hari Ini Bisa, Mengapa Menunda Esok.”

  1. SUMBER DAYA MANUSIA

Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat maka diperlukan personil yang memadai. Saat ini jumlah pegawai DPM-PTSP Kabupaten Mamuju adalah sebanyak 40 orang, untuk melayani 87 jenis layanan perizinan dan non perizinan. Adapun pegawai DPM-PTSP menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada tabel berikut

NO.

URAIAN

JUMLAH

S2

S1

D3

SLTA

SLTP

1.

Kepala Badan

1

1

-

-

-

-

2.

Sekretaris

1

-

1

-

-

-

3.

Kabid

4

-

4

-

-

-

4.

Kasubag

3

1

2

-

-

-

5.

Kasi

12

1

10

-

1

-

   6.

Staff

17

-

9

1

7

 

T O T A L

38

4

25

1

8

-

NO

TINGKAT ESELON

JUMLAH 

1

Eselon II B

1

2

Eselon III A

1

3

Eselon III B

4

4

Eselon IV A

15

5

Non Eselon

17

JUMLAH    

 38

Sedangkan jabatan struktural terdiri Eselon II Kepala DPM-PTSP, Eselon III : Sekretaris DPM-PTSP, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Kepala Bidang Penanaman Modal, Kepala Bidang Informasi Data dan Pelaporan dan Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Eselon IV terdiri : Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Kasubag Umum dan Perlengkapan, Kasubag Keuangan, Kasi Pelayanan Perijinan Umum,Kasi Pelayanan Perijinan Tertentu dan Non Perijinan, Kasi Verifikasi dan Penetapan Perijinan, Kasi Pengendalian dan Pengawasan, Kasi Promosi Penanaman Modal, Kasi Kerjasama dan Fasilitasi Penanaman Modal, Kasi Informasi dan Penyuluhan, Kasi Pengolahan Data dan Pelaporan, Kasi Pengkajian Regulasi dan Dokumentasi, Kasi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan, Kasi Pengembangan Sistem Pelayanan, Kasi Penanganan Pengaduan. Dengan kondisi pegawai yang ada, DPM-PTSP Kabupaten Mamuju dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

  1. SARANA DAN PRASARANA

Untuk menunjang kegiatan pelayanan di DPM-PTSP, disiapkan sarana dan prasarana untuk lebih memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

  1. INOVASI PELAYANAN

DPM-PTSP Kabupaten Mamuju terus meningkatkan kualitas layanan perizinan dan  non perizinan setiap tahunnya dengan program inovasi Pemerintah Kabupaten Mamuju diantaranya adalah penerbitan izin untuk pelaku Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) ditempat melalui sistem perizinan online.

  1. JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

DPM-PTSP Kabupaten Mamuju dibentuk untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan menyederhanakan persyaratan administrasi, mempersingkat waktu penyelesaian dan merasionalisasikan biaya. Sehingga masyarakat dapat mengakses seluruh perizinan dan non izin dan memangkas biaya dan waktu pengurusan yang dibutuhkan. JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU  ( DPMPTSP ) KABUPATEN MAMUJU dapat dilihat pada https://dpmptsp.mamujukab.go.id/syarat

  1. LAYANAN PENGADUAN

DPM-PTSP Kabupaten Mamuju menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Semua pengaduan yang masuk diterima oleh petugas di Bagian Pengaduan dan dipilah berdasarkan jenis pengaduan yang masuk sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Seluruh pengaduan akan dijawab langsung oleh petugas Pengaduan, website, Email, Call Center, papan pengumuman, semua pengaduan dan atau informasi yang diminta masyarakat secara langsung, melalui telepon 081 219 851 299,                                    Email : dpmptsp@mamujukab.go.id, website : http://dpmptsp.mamujukab.go.id,       Facebook : Dpmptsp Mamuju dan Dpmptsp Kab Mamuju , Instagram : dpmptsp_mamuju dan kotak pengaduan.

  1. PEMANFAATAN IT

Upaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bebas KKN                   (Good Governance dan Clean Government) diimplementasikan melalui Optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi (e-Government). Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi bertujuan untuk mendukung mengembangkan manajemen pe-layanan publik yang bermutu, transparan, akuntabel, mudah, adil dan legal guna menunjang kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Sistem Informasi Manajemen Perizinan

Sistem Informasi Manajemen Perijinan adalah sistem informasi (software) pelayanan manajemen perijinan yang berbasis komputer guna membantu pelayanan perijinan menjadi lebih cepat dan efisien.

Latar belakang pemanfaatan system informasi ini sebagai upaya untuk memecahkan permasalahan permasalahan pelayanan perijinan konvensional seperti; membutuhkan waktu relatif lama, terjadi diskriminasi dalam pelayanan, banyaknya meja yang harus dilalui untuk proses satu perijinan, kurang transparannya kepastian waktu dan biaya dalam penyelesaian pengurusan perijinan dan terbatasnya akses masyarakat untuk memperoleh informasi tentang perijinan

Sistem informasi manajemen perijinan yang digunakan di DPM-PTSP Kabupaten Mamuju melalui Sistem Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Online Single Submission        ( OSS ), SICANTIK CLOUD, SIMBG.

ALAMAT KANTOR

KANTOR DINAS PENANAMAN MODAL & PELAYANAN TERPADU SATU PINTU  (DPM-PTSP)

Jl. Ahmad Yani No.- Mamuju

Sulawesi Barat

Telp/SMS Centre : 082132356825

Konsultasi (WA)  : 082132356825

Pengaduan (WA) : 081219851299

Email                : dpmptsp@mamujukab.go.id

Website            : http://dpmptsp.mamujukab.go.id

Facebook          : Dpmptsp Mamuju dan Dpmptsp Kab Mamuju

Instagram          : dpmptsp_mamuju

 

 

Share this Post:

Other News

Image

Safari Ramadhan di Kecamatan Mamuju

Rabu, 27 Maret 2024 Pemerintah  Daerah  Kabupaten Mamuju mengadakan  Kunjungan  Kerja dan  Buka  Bersama  dalam  rangka  Safari  Ramadhan  di Kec ...

Image

MUSRENBANG RKPD Rencana Kerja Pemerintah

Rabu, 27 Maret  2024 Kepala  Dinas  Penanaman  Modal  dan  Pelayanan Terpadu Satu  Pintu  (DPMPTSP)  Kabupaten Mamuju menghadiri MUSRENBANG RKPD Keren IV&n ...

Image

Forum Perangkat Daerah dalam Rangka meny

Jum'at, 22 Maret 2024 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju mengikuti Forum Perangkat Daerah dalam Rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daera ...

Image

kunjungan Lonsultasi dan Koordinasi dari

Jum'at, 22 Maret 2024 Sekretaris dan para Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju menerima kunjungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Palu bersama Anggota ...

Image

Forum Penataan Ruang atas permohonan Per

Kamis, 21 Maret 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju menggadakan rapat Forum Penataan Ruang atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perolehan ...

Image

Laporkan LKPM Triwulan I Tahun 2024

Laporkan LKPM anda secepatnya sesuai jadwal yang ditentukan untuk menghindari Sanksi. (Informasidata_dpmptsp2024) ...