PROSEDUR PENGADUAN
DPMPTSP Kabupaten Mamuju Melayani Pengaduan Secara Online dan Tatap Muka. Materi pengaduan terkait pelanggaran / penyalahgunaan kewenangan Pegawai DPMPTSP Kabupaten Mamuju.
A. Prosedur Pengaduan Tatap Muka
- Pemohon mengunjungi Kantor DPMPTSP dan menemui Petugas Pada Loket Pengaduan
- Pemohon diterima oleh Petugas Pada Ruangan Khusus untuk menjaga Identitas Pemohon yang menyampaikan pengaduan
- Pelapor yang menyampaikan pengaduan mengisi Formulir Pengaduan
- Pelapor menyampaikan Identitas Diri dan melampirkan bukti pelanggaran kepada petugas layanan Pengaduan.
- Petugas pengaduan memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan register/dicatat pada buku agenda pengaduan
- Petugas memberikan Bukti Penyampaian Pengaduan
- Bidang Monitoring dan Evaluasi menerima pengaduan, menelaah, dan mengklasifikasi
- Bidang Monitoring dan Evaluasi mengkoordinasikan dengan Bidang Pelayanan Perizinan dalam rangka menyelesaikan masalah pengaduan dimaksud
- Bidang Pelayanan Perizinan menindaklanjuti masalah pengaduan yang dimaksud
- Bidang Monitoring dan Evaluasi memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan hasil tindak lanjut Bidang Pelayanan Perizinan
- Petugas menghubungi pelapor melalui (Telpon/ WA/ email) untuk menyampaikan status / hasil tindak lanjut pengaduan yang disampaikan
- Petugas Layanan Pengaduan Menyampaiakan Informasi hasil penyelesaian pengaduan (melalui Telpon/ WA/ email) kepada pemohon dan mengklarifikasi kepuasan atas layanan pengaduan dengan mengisi survei IKM pada mengisi survei IKM pada Link https://dpmptsp.mamujukab.go.id/ikm/survey/ikm-tahun-2021?ref=web
- Waktu penyelesaian Pengaduan Online Paling lama 1 Hari Kerja
- Alur Penyampaian Pengaduan Tatap Muka / Langsung sbb:
B. Prosedur Pengaduan Online
- Pemohon dapat menyampaikan Pengaduan secara Online melalui SMS / Whatsapp Nomor (WA) 081219851299, email dpmptsp@mamujukab.go.id dan kolom Pengaduan Online website DPMPTSP.
- Pelapor mengisi Formulir pengaduan online yang disiapkan
- Pelapor melampirkan / mengunggah identitas Diri dan bukti pelanggaran / penyalahgunaan kewenangan
- Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat menerima dan melaporkan Kepada Kasi Penanganan pengaduan masyarakat dan Melaporkan kepada kepala Bidang Monitoring
- Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat menerima dan melaporkan Kepada Kasi Penanganan pengaduan masyarakat dan Melaporkan kepada kepala Bidang Monitoring
- Bidang Pelayanan Perizinan menindaklanjuti masalah pengaduan yang dimaksud
- Kabid Monitoring dan Evaluasi memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan hasil tindak lanjut Bidang Pelayanan Perizinan
- Petugas Layanan Pengaduan Menyampaiakan Informasi hasil penyelesaian pengaduan (melalui Telpon/ WA/ email) kepada pemohon dan mengklarifikasi kepuasan atas layanan pengaduan dengan mengisi survei IKM pada mengisi survei IKM pada Link https://dpmptsp.mamujukab.go.id/ikm/survey/ikm-tahun-2021?ref=web
- DPMPTSP menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
- Waktu penyelesaian Pengaduan Online Paling lama 1 Hari Kerja
- Alur Penyampaian Pengaduan Online
C. SOP Pengaduan / Alur Penyampaian Pengaduan - Lihat SK SOP Pengaduan
D. Petugas Penerima Pengaduan
PETUGAS LAYANAN PENGADUAN | SURAT TUGAS |
|
|
RAPIKA ASMITA, SE | RAPIKA ASMITA, SE |
Other News
Rabu, 27 Maret 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju mengadakan Kunjungan Kerja dan Buka Bersama dalam rangka Safari Ramadhan di Kec ...
Rabu, 27 Maret 2024 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju menghadiri MUSRENBANG RKPD Keren IV&n ...
Jum'at, 22 Maret 2024 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju mengikuti Forum Perangkat Daerah dalam Rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daera ...
Jum'at, 22 Maret 2024 Sekretaris dan para Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju menerima kunjungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Palu bersama Anggota ...
Kamis, 21 Maret 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju menggadakan rapat Forum Penataan Ruang atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perolehan ...
Laporkan LKPM anda secepatnya sesuai jadwal yang ditentukan untuk menghindari Sanksi. (Informasidata_dpmptsp2024) ...