Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten dibidang penanaman modal, pelayanan perijinan umum, pelayanan perizinan tertentu dan Pelayanan non perizinan secara terpadu melalui satu pintu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten di Bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di Bidang penanaman modal, pelayanan perijinan umum, pelayanan perijinan tertentu dan pelayanan non perijinan secara terpadu melalui satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah

 Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Pemerintah Daerah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis penanaman modal, pelayanan perijinan umum, pelayanan perijinan tertentu dan pelayanan non perijinan;
  2. Pengoordinasian penyusunan teknis penanaman modal, perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang penanaman modal, perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan di Bidang penanaman modal, perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan; 
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi         Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur organisasi dan tata kerja yaitu Kepala Dinas sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Seksi/Sub Bidang serta Kelompok Jabatan Fungsional 

       Uraian Tugas dan Fungsi : 

     Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan fungsi pelayanan di Bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
  2. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang penanaman modal; 
    1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang pelayanan perijinan;
    1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang monitoring dan evaluasi;
    1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang informasi, data dan pelaporan;
    1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas pokok organisasi; dan
    1. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya. 
  3. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsi mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 
  4. Menyusun kebijakan, merencanakan, mengoorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah; 
  5. Merumuskan program kerja sesuai Renstra Dinas; 
  6. Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang penanaman modal;
  7. Merumuskan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah/sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas;
  8. Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang perizinan dan non perizinan; 
  9. Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang monitoring dan evaluasi; 
  10. Membina sekretaris dan Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas; 
  12. Membina kepala sekretariat dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
  13. Mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
  14. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; 
  15. Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; 
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
  17. Mengoordinasikan dan melaksanakan program dan penanaman modal,    perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;

    Sekretariat

    Sekretariat dipimpin oleh seorang mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sub Bagian umum, perencanaan dan evaluasi, keuangan dan kepegawaian serta melaksanakan fungsi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas. 

    1. Untuk melaksanakan tugas pokok, sekretaris mempunyai fungsi: 

    1. Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di Bidang umum, perencanaan dan evaluasi;
    2. Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di Bidang keuangan dan kepegawaian; dan 
    3. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tangan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi. 

    2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 

    1. Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
    2. Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; 
    3. Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya. 
    4. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sekretariat;
    5. Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sekretariat; 
    6. Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup sekretariat; 
    7. Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas; 
    8. Merencanakan, mengoorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di Bidang umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan; 
    9. Mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup sekretariat;
    10. Mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
    11. Mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan; 
    12. Mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan;
    13. Mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan perlengkapan; 
    14. Mengkoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan RKA, DPA, LAKIP, Renstra dan RENJA dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundangundangan; dan 
    15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.  Sekretariat membawahi
    16. Sub Bagian umum dan kepegawaian; 
    17. Kelompok JF. 
      1. Kepala Sub Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas, fungsi dan rincian tugas. 
      1. Tugas sub Bagian umum dan kepegawaian memimpin dan melaksanakan urusan umum dan kepegawaian serta tugas umum lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas. 
      1. Fungsi sub Bagian umum dan kepegawaian sebagai berikut: 
        1. Perencanaan dan penyusunan program kerja di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja program sekretariat; 
        1. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, meliputi usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti pegawai, sasaran kerja pegawai dan lain-lain yang menyangkut urusan kepegawaian; 
        1. Pelaksanaan urusan rumah tangga; 
        1. Pelaksanaan bina hubungan masyarakat; 
        1. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian; 
        1. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
      1. Rincian Tugas Sub Bagian Umum Kepegawaian :
        1. Merencanakan kegiatan dan penyusunan program kerja di lingkungan sub

    Bagian umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja program sekretariat 

    • Membagi tugas pelaksanaan administrasi kepegawaian, meliputi usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti pegawai, sasaran kinerja pegawai dan lainlain yang menyangkut urusan kepegawaian agar tercipta distribusi tugas yang merata;
      • Melaksanakan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sub Bagian; 
        • Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat dan naskah Dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan;
        • Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup subag umum dan kepegawaian; 
        • Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sub Bagian umum dan kepegawaian; 
        • Menyelenggarakan, mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan peningkatan kapasitas pegawai; 
        • Menginventarisasi pegawai, untuk usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sasaran kerja pegawai dan lain-lain yang menyangkut urusan kepegawaian;
        • Melaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan dan pendataan inventaris kantor;
        • Melaksanakan bina hubungan masyarakat dan surat pendokumentasian; 
        • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; 
        • Mengelola dan melaksanakan urusan perlengkapan;
        • Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
        • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkup sub bagian umum dan kepegawaian; 
        • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

          2. Bidang Penanaman Modal 

    1. Bidang penanaman modal mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam memimpin dan melaksanakan kegiatan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian penanaman modal untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Mamuju dan tugas pembantuan yang ditugaskan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk kelancaran tugas
    2. Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang penanaman modal mempunyai fungsi: 
      1. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan Bidang penanaman modal, meliputi pengawasan dan pengendalian penanaman modal;
      1. Pelaksanaan promosi investasi potensi investasi Daerah;
      1. Pelaksanaan kerjasama investasi dan fasilitasi penanaman modal; dan  
      1. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
    3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bidang mempunyai rincian tugas sebagai berikut
      1. Menyusun rencana operasional Bidang penanaman modal; 
      1. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja Dinas; 
      1. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Mamuju; 
      1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Mamuju; 
      1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penanaman modal dari para penanam modal di Kabupaten Mamuju; 
      1. Menilai prestasi kerja bawahan pada bidang informasi, data dan pelaporan berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembagan karir; 
      1. Melaksanakan pengumpulan data, pengelolaan penanaman modal; 
      1. Melaksanakan pengkajian kebutuhan regulasi Bidang penanaman modal;
      1. Melaksanakan pendokumentasi seluruh data perizinan, dan non perizinan dan penanaman modal; 
      1. Melaksanakan sosialisasi layanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
      1. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembagan karir pegawai;
      1. Mengkaji dan mengevaluasi data dan bahan pelaporan yang meliputi pengembangan pengendalian, mutu layanan standar pelayanan, standar operasional prosuder, dan inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan; 
      1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok agar berjalan sesuai rencana tepat suatu dalam lingkup Bidang penanaman modal;
      1. Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan; dan
      1. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. 

            Bidang Pelayanan Perijinan 

    1. Bidang pelayanan perijinan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pelayanan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan, melaksanakan pemberian kemudahan perijinan di Bidang penanaman modal, dan melaksanakan verifikasi dan penetapan perijinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas. 
    2. Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang pelayanan perijinan mempunyai fungsi: 
    3. Pelaksanaan pemberian kemudahan perijinan di Bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
    4. Pelaksanaan kegiatan tim teknis bersama Perangkat Daerah teknis terkait layanan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
    5. Pelaksanaan verifikasi dan penetapan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan; 
    6. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya. 

    3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bidang mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

    1. Melakukan pengkajian rumusan program kerja di Bidang perizinan dan non perizinan; 
    2. Melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan teknis dan pengkajian bahan pembinaan di Bidang perizinan dan non perizinan; 
    3. Melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di Bidang perizinan dan non perizinan;
    4. Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di

    Bidang perizinan dan non perizinan.; 

    • Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang Bupati.; 
    • Melaksanakan pelayanan administrasi perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik 
    • Memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.; 
    • Melaksanakan pengkajian bahan kerja sama di Bidang perizinan dan non perizinan;
    • Melaksanakan penyusunan telahan staff sebagai bahan pertimbangan pengembalian kebijakan di Bidang perizinan dan non perizinan;
    • Melaksanakan penyusunan telahan staff sebagai bahan pertimbangan pengembalian kebijakan di Bidang perizinan dan non perizinan;
    • Melaksanakan pengkajian bahan fasilitas di perizinan dan non perizinan; 
    • Melaksanakan pengendalian ketatausahaan di Bidang perizinan dan non perizianan;
    • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas di Bidang perizinan dan non perizinan; 
    • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; 
    • elakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai; 
    • Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. 

           Bidang Monitoring dan Evaluasi 

    1. Bidang monitoring dan evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan, pengembangan sistem pelayanan dan penanganan pengaduan terkait kegiatan pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas. 
    2. Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang monitoring dan evaluasi mempunyai fungsi: 
      1. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan; 
      1. Pelaksanaan pengembangan sistem pelayanan; 
      1. Pelaksanaan penerimaan dan tindak lanjut layanan pengaduan; 
      1. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.

    Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bidang mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 

    1. Menyusun rencana kegiatan Bidang monitoring dan evaluasi; 
      1. Melaksanakan koordinasi terkait kebijakan Bidang monitoring dan evaluasi; 
      1. Membagi tugas rencana operasional bidang monitoring dan evaluasi berdasarkan rencana program Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 
      1. Melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan teknis dan pengkajian bahan pembinaan di Bidang monitoring dan evaluasi; 
      1. Melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di Bidang monitoring dan evaluasi;
      1. Melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di

    Bidang monitoring dan evaluasi;

    • Melaksanakan pengembangan sistem pelayanan; 
      • Melaksanakan penerimaan dan tindak lanjut layanan pengaduan; 
      • Melaksanakan pengendalian ketatausahaan di Bidang monitoring dan evaluasi;
      • Mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyusunan kebijakan teknis Bidang monitoring dan evaluasi;
      • Memberi petunjuk dan membina bawahan dalam pelaksanaan tugas di Bidang monitoring dan evaluasi;
      • elaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan Bidang monitoring dan evaluasi; 
      • Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai; 
      • Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala

    Dinas; 

    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

          Bidang Informasi Data dan Pelaporan 

    1. Bidang informasi data dan pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyebarluasan informasi dan penyuluhan di Bidang penanaman modal dan perijinan, melaksanakan pengolahan data dan pelaporan, dan melaksanakan pengkajian, penyusunan regulasi dan pendokumentasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas
    2. Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang informasi, data dan pelaporan mempunyai fungsi:
      1. Pelaksanaan penyebarluasan informasi Bidang penanaman modal dan layanan perijinan;
      1. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data Bidang penanaman modal dan layanan perijinan; 
      1. Pelaksanaan pengkajian kebutuhan penyusunan regulasi serta pelaksanaan pendokumentasian produk hukum di Bidang penanaman modal dan layanan perizinan;
      1. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Bidang mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
      1. Menyusun rencana kegiatan Bidang informasi data dan pelaporan;
      1. Melaksanakan koordinasi terkait kebijakan bidang informasi, data dan pelaporan; 
      1. Mendistribusikan tugas kepada seksi dan staf pada bidang informasi, data dan pelaporan.; 
      1. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan

    Bidang informasi,data dan pelaporan untuk bahan evaluasi penyusunan kegiatan; 

    • Menilai prestasi kerja bawahan pada bidang informasi,data dan pelaporan berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembagan karir;
      • elaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan perizinan, non perizinan dan penanaman modal; 
      • Melaksanakan penyebarluasan informasi melalui media di Bidang layanan perizinan dan non perizinan dan penanaman modal;
      • Melaksanakan pengumpulan data, pengelolaan data layanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
      • Melaksanakan pengkajian kebutuhan regulasi;
      • Melaksanakan pendokumentasian produk hukum layanan perizinan dan penanaman modal; 
      • Melaksanakan sosialisasi layanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal; 
      • Mengkaji dan mengevaluasi data dan bahan pelaporan layanan informasi serta pengkajian regulasi yang meliputi standar pelayanan dan standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan;
      • Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok agar berjalan sesuai rencana tepat suatu dalam lingkup Bidang infomasi, data dan pelaporan
      • Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; 
      • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.