tupoksi

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupatendibidang penanaman modal, pelayanan perijinan umum, pelayanan perijinan tertentu dan Pelayanan non perijinan secara terpadu melalui satu pintu.
  3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis  penanaman modal, pelayanan perijinan umum, pelayanan perijinan tertentu dan pelayanan non perijinan;
  2. pengkoordinasian penyusunan teknis penanaman modal, perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal, perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan di bidang penanaman modal, perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari:
    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat, terdiri dari:
      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
      2. Sub Bagian Keuangan.
      3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  2. Bidang Penanaman Modal terdiri dari:
    1. Seksi Pengendalian dan Pengawasan;
    2. Seksi Promosi Penanaman Modal;
    3. Seksi Kerjasama dan Fasilitasi Penanaman Modal.
  3. Bidang Pelayanan Perijinan, terdiri dari :
    1. Seksi Pelayanan Perijinan Umum;
    2. Seksi Pelayanan Perijinan Tertentu dan Non Perijinan;
    3. Seksi Verifikasi dan Penetapan Perijinan.
  4. Bidang Bidang Monitoring dan Evaluasi, terdiri dari:
    1. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan;
    2. Seksi Pengembangan Sistem Pelayanan;
    3. Seksi Penanganan Pengaduan.
  5. Bidang Informasi, Data dan Pelaporanterdiri dari:
  1. Seksi Informasi dan Penyuluhan;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Pelaporan;
  3. Seksi Pengkajian, Regulasi dan Dokumentasi.
    1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
    2. Unit Pelaksana Teknis
  1. Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang sekretaris dan kepala bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
  2. Sub bagian dan seksi masing-masing dipimpin oleh kepala sub bagian dan kepala seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan kepala bidang.
  3. Kelompok  Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitusejumlahtenagapadajenjangJabatanyangterbagidalam berbagaikelompoksesuai denganbidangkeahliandanketrampilannya.
  4. Bagan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugasmembantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan fungsi pelayanan di bidang Penanaman Modal , Pelayanan Perijinan, Monitoring dan Evaluasi, dan Informasi, Data dan Pelaporanserta  tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerahberdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal;
  2. perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perijinan;
  3. perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi;
  4. perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, data dan pelaporan;
  5. perumusan kebijakan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas pokok organisasi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sebagai berut :
  1. menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun renstra dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
  2. merumuskan program kerja sesuai  renstra dinas;
  3. merumuskan kebijakan umum dan teknis opersiaonal bidang penanaman modal;
  4. merumuskan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah(lakip)/ sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah(sakip) dinas;
  5. merumuskan kebijakan umum dan teknis opersiaonal bidang perizinan dan non perizinan;
  6. merumuskan kebijakan umum dan teknis opersiaonal bidang monitoring dan evaluasi;
  7. membina sekretaris dan kepala bidang dalam melaksanakan tugasnya;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup dinas;
  9. membina kepala sekretariat dan para kepala bidang dalam melaksanakan tugasnya;
  10. mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup dinas;
  11. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup dinas;
  12. memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
  14. mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan penanaman modal, perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bagian Kedua

Sekretaris

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Dinas berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
  2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  3. pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
  3. memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya.
  4. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sekretariat;
  5. mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sekretariat;
  6. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup sekretariat;
  7. menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
  8. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
  9. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup sekretariat;
  10. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
  11. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan;
  12. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan;
  13. mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perlengkapan;
  14. mengkoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan  rka, dpa, lakip, renstra dan renja dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan urusan umum dan kepegawaian serta tugas umum lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  1. perencanaan dan penyusunan program kerja di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja program sekretariat;
  2. pelaksanaan administrasi kepegawaian, meliputi usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti pegawai, sasaran kerja pegawai (skp) dan lain-lain yang menyangkut urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga;
  4. pelaksanaan bina hubungan masyarakat;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. merencanakan kegiatan dan penyusunan program kerja di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja program sekretariat;
  2. membagi tugas pelaksanaan administrasi kepegawaian, meliputi usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti pegawai, sasaran kerja pegawai (skp) dan lain-lain yang menyangkut urusan kepegawaian agar tercipta distribusi tugas yang merata;
  3. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup subag;
  4. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat dan naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan;
  5. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup subag umum dan kepegawaian;
  6. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup subag umum dan kepegawaian;
  7. menyelenggarakan, mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan peningkatan kapasitas pegawai;
  8. menginventarisasi pegawai, untuk usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sasaran kerja pegawai (skp) dan lain-lain yang menyangkut urusan kepegawaian;
  9. melaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan dan pendataan inventaris kantor;
  10. melaksanakan bina hubungan masyarakat dan surat pendokumentasian;
  11. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. mengelola dan melaksanakan urusan perlengkapan;
  13. menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkup sub bagian umum dan kepegawaian; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Sub Bagian Keuangan

  1. Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian  mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun, mengolah dan melaksanakan administrasi keuangan atau penatausahaan keuangan meliputi penyusunan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kegiatan sub bagian keuangan;
  2. penyusunan rencana anggaran belanja tidak langsung sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan belanja pegawai yang akuntabel;
  3. pelaksanaan pengelolaan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel;
  4. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan penatausahaan keuangan yang akuntabel;
  5. pelaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan sub bagian keuangan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. menyusun rencana  kegiatan sub bagian keuangan;
  2. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (dpa)/dppa subbagian keuangan;
  3. membagi tugas penyusunan rencana anggaran belanja tidak langsung sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan belanja pegawai yang akuntabel;
  4. melakukan verifikasi hasil  pengelolaan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan;
  5. melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban serta penyusunan perhitungan anggaran;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan,  pelaporan dan keuangan, dan pengendalian tugas pembantu pemegang kas;
  7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugas serta mencari alternative pemecahannya;
  8. menyiapkan dan menerbitkan surat perintah membayar(spm) lingkup dinas;
  9. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran(dpa) subbagian keuangan;
  10. melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan dilingkup dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlauku;
  11. meneliti dan memverifikasi kelengkapan surat perintah pembayaran(spp) dan dokumen pencairan anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan, daftar usulan kegiatan, dan daftar gaji serta melaksanakan penggajian;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan sub bagian keuangan;
  14. menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

  1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian mempunyai tugas menghimpun dan menyusun bahan perencanaan program kerja, evaluasi dan penyusunan pelaporan berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud ayat (1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
  1. perencanaan kegiatan sub bagian perencanaan;
  2. pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan program kerja;
  3. penyusunan dan pengkoordinasian bahan rencana strategis, usulan rka/dpa untuk rencana kerja tahunan, laporan akuntabilitas kinerja dinas, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd), laporan keterangan pertanggungjawaban (lkp) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan lkpj bupati mamuju, laporan realisasi fisik dan keuangan program;
  4. pelaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan sub bagian perencaan, evaluasi dan pelaporan;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan pelaporan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. merencanakan  kegiatan penyusunan program kerja di lingkungan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan berdasarkan rencana kerja program sekretariat;
  2. membagi tugas pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian bahan rencana strategis, usulan rka/dpa untuk rencana kerja tahunan, laporan akuntabilitas kinerja dinas, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd), laporan keterangan pertanggungjawaban (lkp) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan lkpj bupati mamuju, subag. perencanaan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
  3. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup subag perencanaan;
  4. melaksanakan penerimaan pendistribusian dan pengiriman surat-surat serta naskah dinas dan mengarsipkan;
  5. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup subag perencanaan;
  6. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup subag perencanaan;
  7. menyelenggarakan, mengelola administrasi perencanaan, kesejahteraan dan peningkatan kapasitas pegawai;
  8. melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan rencana  program kerja;
  9. melaksanakan tugas rekap perjanjian kinerja opd, serta laporan realisasi fisik dan keuangan program;
  10. melakukan pengolahan data laporan capaian kinerja triwulan, semester, dan penyusunan rencana anggaran untuk periode tahunan serta lima tahunan;
  11. melakukan pengolahan data laporan evaluasi target renja tahun berjalan serta pengolahan data lakip skpd;
  12. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkup sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Penanaman Modal

  1. Bidang Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan melaksanakan kegiatan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian Penanaman Modal untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Mamuju dan tugas pembantuan yang ditugaskan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Bidang Penanaman Modal mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan bidang penanaman modal, meliputi pengawasan dan pengendalian penanaman modal;
  2. pelaksanaan promosi investasi potensi investasi daerah;
  3. pelaksanaan kerjasama investasi dan fasilitasi penanaman modal; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. menyusun rencana operasional bidang penanaman modal;
  2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja dinas;
  3. melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten mamuju;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten mamuju
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penanaman modal dari para penanam modal di kabupaten mamuju;
  6. menilai prestasi kerja bawahan pada bidang informasi,data dan pelaporan berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembagan karir;
  7. melaksanakan pengumpulan data,pengelolaan penanaman modal;
  8. melaksanakan pengkajian kebutuhan regulasibidang penanaman modal;
  9. melaksanakan pendokumentasi seluruh data perizinan,dan non perizinan dan penanaman modal;
  10. melaksanakan sosialisasi layanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
  11. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembagan karir pegawai;
  12. mengkaji dan mengevaluasi data dan bahan pelaporan yang meliputi pengembangan pengendalian, mutu layanan standar pelayanan,sop, dan inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok agar  berjalan sesuai rencana tepat suatu dalam lingkup bidang penanaman modal;
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Pengendalian dan Pengawasan

  1. Seksi pengendalian dan Pengawasan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pengendalian penanaman modal, menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal, melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan investasi di Kabupaten Mamuju berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Seksi Pengendalian dan Pengawasan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana operasional seksi pengendalian dan pengawasan berdasarkan rencana kerja program bidang penanaman modal;
  2. pelaksanaan pengawasan kegiatan penanaman modal di kabupaten mamuju;
  3. pelaksanaan pengendalian kegiatan penanaman modal di kabupaten mamuju;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penanaman modal di kabupaten mamuju;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan kegiatan penanaman modal (lkpm) online dari para penanam modal yang wajib lkpm di kabupaten mamuju melalui lkpm online badan koordinasi penanaman modal (bkpm); dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. menyusun rencana operasional seksi pengendalian dan pengawasan
  2. melaksanakan  pengendalian, pengawasan kegiatan penanaman modal di kabupaten mamuju;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan kegiatan penanaman modal (lkpm) online dari para penanam modal yang wajib lkpm di kabupaten mamuju melalui lkpm online badan koordinasi penanaman modal (bkpm);
  4. melaksanakan pengkajian kebutuhan regulasi pengendalian dan pengawasan penanaman modal ;
  5. membuat laporan kegiatan penanaman modal (lkpm) online;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan seksi pengendalian dan pengawasan;
  7. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang  penanaman modal;
  8. melaksanakan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah dan pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. melaksanakan tugas operasional pengendalian dan pengawasan penanaman modal;
  11. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembagan karir pegawai;
  12. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi pengendalian dan pengawasan;
  13. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengendalian dan pengawasan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai  hasil kerja sebagai bahan   pertanggung jawaban kepada atasan; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Promosi Penanaman Modal

  1. Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan promosi potensi investasi Kabupaten Mamuju guna mewujudkan meningkatkan investasi dan peluang penanaman modal di Kabupaten Mamuju berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana operasional seksi promosi penanaman modal berdasarkan rencana kerja  program bidang penanaman modal;
  2. penyusunan peta potensi investasi dan peluang investasi di kabupaten mamuju;
  3. penyusunan rencana, koordinasi serta pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal untuk mewujudkan peningkatan investasi dan peluang penanaman modal;
  4. penyusunan sarana dan prasaran promosi dalam rangka penanaman modal dan layanan perijinan;
  5. pelaksanaan promosi potensi dan hasil investasi secara berkala untuk meningkatkan investasi dan peluang penanaman modal dan pelaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan seksi promosi penanaman modal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan seksi promosi penanaman modal
  2. melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  3. melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis pengelolaan penanaman modal;
  4. mengikuti rapat kegiatan terkait peningkatan promosi investasi dan kerjasama dilingkup perintah kabupaten dan provinsi sulbar;
  5. melaksanakan fasilitasi kemudahan berinvestasi di kabupaten mamuju;
  6. melakukan koordinasi ke opd terkait dan provinsi sulbar sehubungan peningkatan promosi investasi dan kerjasama di kab. mamuju;
  7. melakukan perjalanan dinas ke kecamatan dalam rangka kegiatan koordinasi dan promosi penanaman modal;
  8. melakukan perjalanan dinas luar daerah dalam rangka kegiatan koordinasi dan kegiatan pameran peningkatan promosi investasi dan kerjasama penanaman modal;
  9. melakukan koordinasi dan pengkajian pengembangan dan promosi;
  10. membuat laporan kegiatan koordinasi penanaman modal;
  11. memberikan bahan pertimbangan atas persetujuan penanaman modal baru, perubahan dan perluasan;
  12. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengkajian pengembangan dan promosi, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  13. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Kerjasama dan Fasilitasi Penanaman Modal

  1. Seksi Kerjasama dan Fasilitasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kerjasama di bidang Penanaman Modal dan memfasilitasi investasi di Kabupaten Mamuju berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Seksi Kerjasama dan Fasilitasi Penanaman Modal mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana operasional seksi kerjasama dan fasilitasi penanaman modal berdasarkan rencana kerja  program bidang penanaman modal;
  2. pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis fasilitasi dan kemudahan investasi;
  3. penyusunan rencana kerjasama investasi penanaman modal;
  4. pelaksanaan fasilitasi kemudahan dan pemberian insentif penanaman modal dan pelaksanaan pemanfaatan fasilitas corporate social response (csr) perusahaan sebagai bagian dari program kemitraan;
  5. pelaksanaan fasilitasi kerjasama antara usaha mikro kecil menengah dan koperasi (umkmk) dan investor dan pelaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan seksi kerjasama dan fasilitasi penanaman modal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. menyusun rencana operasional seksi kerjasama dan fasilitasi penanaman modal;
  2. melakukan koordinasi dengan tim tekhnis, terkait penyusunan kebijakan teknis fasilitasi dan kemudahan berinvestasi di kabupaten mamuju;
  3. menyusun rencana kerjasama investasi penanaman modal;
  4. melaksanakan fasilitasi kemudahan berinvestasi di kabupaten mamuju;
  5. melakukan pendataan perusahaaan dan umkm untuk bahan penyusunan program pemanfaatan fasilitas csr;
  6. melakukan koordinasi antar daerah, instansi maupun lembaga lain dalam rangka pengembangan kerjasama untuk meningkatkan daya saing daerah;
  7. melakukan penyiapan bahan kerjasama penanaman modal;
  8. melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, pt, cv, firma, bumn dan bumd;
  9. melakukan fasilitasi permohonan, persetujuan penanaman modal;
  10. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi kerjasama dan fasilitasi penanaman modal;
  11. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kerjasama penanaman modal, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  12. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi pengendalian dan pengawasan;
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Pelayanan Perijinan

  1. Bidang Pelayanan Perijinan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pelayanan perijinan umum, Perijinan Tertentu dan Non Perijinan, melaksanakan pemberian kemudahan perijinan di bidang Penanaman Modal, dan melaksanakan verifikasi dan penetapan perijinan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Bidang Pelayanan Perijinan mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan pemberian kemudahan perijinan di bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
  2. pelaksanaan kegiatan tim teknis bersama skpd teknis terkait layanan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
  3. pelaksanaan verifikasi dan penetapan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. melakukan pengkajian rumusan program kerja di bidang perizinan dan non perizinan;
  2. melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan teknis dan pengkajian bahan pembinaan di bidang perizinan dan non perizinan;
  3. melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di bidang perizinan dan non perizinan;
  4. melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang perizinan dan non perizinan.;
  5. melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang bupati.;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.;
  7. melaksanakan pengkajian bahan kerja sama di bidang perizinan dan non perizinan;
  8. melaksanakan penyusunan telahan staff sebagai bahan pertimbangan pengembalian kebijakan di bidang perizinan dan non perizinan;
  9. melaksanakan penyusunan telahan staff sebagai bahan pertimbangan pengembalian kebijakan di bidang perizinan dan non perizinan;
  10. melaksanakan pengkajian bahan fasilitas di perizinan dan non perizinan;
  11. melaksanakan pengendalian ketatausahaan dibidang perizinan dan non perizianan;
  12. melakukan monitoring,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas dibidang perizinan dan non perizinan;
  13. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  14. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai; dan
  15. membuat  dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas.

Seksi Pelayanan Perijinan Umum

  1. Seksi Pelayanan Perijinan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pemberian layanan perijinan umum di bidang penanaman modal berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Seksi Pelayanan Perijinan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana operasional seksi pelayanan perijinan umum berdasarkan rencana program bidang pelayanan perijinan;
  2. pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis pelayanan perijinan umum;
  3. pelaksanaan pelayanan perijinan umum;
  4. pelaksanaan pemberian informasi layanan perijinan umum;
  5. pengkoordinasian layanan perijinan umum dengan tim teknis; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. merencanakan kegiatan seksi pelayanan perizinan umum berdasarkanrencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas berdasarkan tupoksi sesuai dengan tugas pokok dalam  seksi perijinan umum;
  3. memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dalam pelaksaan kegiatan perizinan umum;
  4. menyelia berkas administrasi perijinan sesuai tugas pokok perizinan umum agar supaya terlaksananya perijinan secara optimal;
  5. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan seksi pelayanan perizinan umum;
  6. menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan izin, diseksi perizinan umum;
  7. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pelayanan perizinan umum, agar tercipta distribusi tugas yang merata;
  8. mengiventarisasikan permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pelayanan perizinan umum berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
  9. melaksanakan koordinasi dengan tim teknis dalam rangka penelitian lapangan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan perizinan umum;
  10. menilai prestasi kerja bawahan seksi pelayan perizinan umum berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  11. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi pelayanan perizinan umum;
  12. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan seksi pelayanan perizinan umum;
  13. mengkoordinasikan kegiatan seksi pelayanan perizinan umum dengan dinas terkait;
  14. melaksanakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala bidang penyelenggaraan perizinan umum; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Pelayanan Perijinan Tertentu dan Non Perijinan

  1. Seksi Pelayanan Perijinan Tertentu dan Non Perijinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakanpemberian layanan perijinan tertentu dan non perijinan di bidang penanaman modal berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Seksi Pelayanan Perijinan Tertentu dan Non Perijinan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana operasional seksi pelayanan perijinan umum berdasarkan rencana program bidang pelayanan perijinan;
  2. pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis pelayanan perijinan tertentu dan non perijinan;
  3. pelaksanaan pelayanan perijinan tertentu dan non perizinan;
  4. pelaksanaan pemberian informasi layanan perijinan tertentu dan non perizinan;
  5. pengkoordinasian layanan perijinan tertentu dan non perizinan dengan tim teknis; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. merencanakan kegiatan seksi pelayanan perizinan tertentu dan non perizinan berdasarkan rencana strategi dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.;
  2. membagi tugas berdasarkan tupoksi sesuai dengan tugas pokok dalam  seksi perijinan tertentu dan non perijinan.
  3. memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dalam pelaksaan kegiatan perizinan tertentu dan non perizinan.
  4. menyelia berkas administrasi perijinan sesuai tugas pokok perizinan tertentu dan non perizinan agar supaya terlaksananya perijinan secara optimal.
  5. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan seksi pelayanan perizinan tertentu dan non perizinan.;
  6. menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan izin, di seksi perizinan tertentu dan non perizinan.;
  7. membagikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pelayanan perizinan tertentu dan non perizinan, agar tercipta distribusi tugas yang merata.;
  8. menginventarisasi pernasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi pelayanan perizinan tertentu dan non perizinan berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan.;
  9. melaksanakan koordinasi dengan tim teknis dalam rangka penelitian lapangan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan perizinan tertentu dan non perizinan;
  10. menilai prestasi kerja bawahan seksi pelayan perizinan umum berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  11. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana,tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi pelayanan perizinan tertentu dan non perizinan;
  12. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi pelayanan perizinan tertentu dan non perizinan;
  13. mengkoordinasikan kegiatan seksi pelayanan perizinan tertentu dan non perizinan dengan dinas terkait;
  14. melaksanakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan tertentu dan non perizinan; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Verifikasi dan Penetapan Perijinan

  1. Seksi Verifikasi dan Penetapan Perijinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan verifikasi, penetapan biaya perijinan dan mencetak semua jenis layanan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Seksi Verifikasi dan Penetapan Perijinan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana operasional seksi verifikasi dan penetapan perijinan berdasarkan rencana program bidang pelayanan perijinan;
  2. pelaksanaan verifikasi data-data pendukung di bidang perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan sesuai tandar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan pelayanan perijinan yang mudah, cepat, akurat dan akuntabel;
  3. penetapan biaya pelayanan dan mencetak semua jenis pelayanan perijinan di bidang perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
  4. pelaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan seksi verifikasi dan penetapan perijinan;
  5. pelaksanaan koordinasi layanan perijinan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugassebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan seksi verifikasi dan penetapan perijinan  berdasarkan rencana strategis dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas berdasarkan tupoksi sesuai dengan tugas pokok dalam  seksi verifikasi dan penetapan perijinan.
  3. menyelia berkas admistrasi perijinan sesuai jenis perijinannya .
  4. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kgiatan seksi verifikasi dan penetapan perijinan;
  5. mengidentifikasi, menverifikasi,menvalidasi dan menetapkan semua ijin yang masuk;
  6. mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan uraian tugas pokok dan fungsi seksi pelayanan perizinan tertentu dan non perizinan, agar tercipta distribusi tugas yang merata.;
  7. menginvetarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan seksi verifikasi dan penetapan berdasarkan pelaksanaan kegiatan untuk bahan evaluasi program dan kegiatan;
  8. melaksanakan koordinasi dengan tim teknis dalam rangka penelitian lapangan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan perijinan umum.;
  9. menilai prestasi kerja bawahan seksi pelayan perizinan umum berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir.
  10. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi pelayana perizinan umum;
  11. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi verifikasi dan penetapan.;
  12. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegitan seksi verifikasi dan penetapan;
  13. mengkoordinasikan kegiatan seksi verifikasi dan penetapan dengan dinas terkait;
  14. melaksanankan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kpada kepala bidang penyelanggaraan seksi verifikasi dan penetapan; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Monitoring dan Evaluasi

  1. Bidang Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan, pengembangan sistem pelayanan dan penanganan pengaduan terkait kegiatan pelayanan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Bidang Monitoring dan Evaluasi mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan perijinan umum, perijinan tertentu dan non perijinan;
  2. pelaksanaan pengembangan sistem pelayanan;
  3. pelaksanaan penerimaan dan tindak lanjut layanan pengaduan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugassebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan bidang monitoring dan evaluasi;
  2. melaksanakan koordinasi terkait kebijakan bidang monitoring dan evaluasi;
  3. membagi tugas rencana operasional bidang monitoring dan evaluasi berdasarkan rencana program dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan teknis dan pengkajian bahan pembinaan di bidang monitoring dan evaluasi;
  5. melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di bidang monitoring dan evaluasi;
  6. melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang monitoring dan evaluasi;
  7. melaksanakan pengembangan system pelayanan
  8. melaksanakan penerimaan dan tindak lanjut layanan pengaduan;
  9. melaksanakan pengendalian ketatausahaan di bidang monitoring dan evaluasi;
  10. mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyusunan kebijakan teknis bidang monitoring dan evaluasi;
  11. memberi petunjuk dan membina bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang monitoring dan evaluasi;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan bidang monitoring dan evaluasi;
  13. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
  14. membuat  dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan

  1. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan seluruh jenis perijinan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan mempunyai fungsi:
  1. perencanaan kegiatan seksi pengembangan sistem pelayanan berdasarkan rencana operasional bidang monitoring dan evaluasi;
  2. pelaksanaan aplikasi prosedur, mekanisme dan persyaratan pelayanan perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pelayanan perijinan yang mudah, cepat, akurat dan akuntabel;
  3. pelaksanaan pengawasan serta evaluasi secara periodik terhadap sistem pelayanan dan sistem informasi manajemen pelayanan perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas pelayanan publik;
  4. pelaksanaan proses pemeliharaan database perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kehandalan sistem informasi manajemen;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan seksi monitoring dan evaluasi pelayanan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. merencanakan kegiatan operasional seksi pengembangan sistem pelayanan berdasarkan rencana operasional bidang monitoring dan evaluasi;
  2. menyiapkan bahan serta merumuskan pedoman standar operasional pekerjaan(sop) kegiatan seksi pengembangan system pelayanan;
  3. membagi tugas koordinasi pelaksanaan tugas bawahan;
  4. membagi tugas pelaksanaan aplikasi prosedur, mekanisme dan persyaratan ke dalam sistem informasi manajemen pelayanan perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pelayanan perijinan yang mudah, cepat, akurat dan akuntabel;
  5. melaksanakan pengawasan serta evaluasi secara periodik terhadap sistem pelayanan dan sistem informasi manajemen pelayanan perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas pelayanan publik;
  6. menginventarisasi dan mengarsipkan data base hasil monitoring dan evaluasi;
  7. melaksanakan penyiapan koordinasi terkait kebijakan bidang monitoring dan evaluasi;
  8. memeriksa hasil pelaksanaan proses pemeliharaan database perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kehandalan sistem informasi manajemen;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan seksi monitoring dan evaluasi pelayanan;
  10. menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegitan seksi verifikasi dan penetapan;
  11. melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di bidang monitoring dan evaluasi;
  12. mengkoordinasikan kegiatan seksi verifikasi dan penetapan dengan dinas terkait; membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, sumbang saran kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;
  13. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
  14. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, sumbang saran kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Pengembangan Sistem Pelayanan

  1. Seksi pengembangan Sistem Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pengembangan sistem layanan perijinan dan penanaman modal berbasis layanan secara elektronik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengembangan Sistem Pelayanan mempunyai fungsi:
  1. perencanaan kegiatan seksi pengembangan sistem pelayanan berdasarkan rencana operasional program bidang monitoring dan evaluasi;
  2. pelaksanaan aplikasi prosedur, mekanisme dan persyaratan ke dalam sistem informasi manajemen pelayanan perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pelayanan perijinan yang mudah, cepat, akurat dan akuntabel;
  3. pelaksanaan pengawasan serta evaluasi secara periodik terhadap sistem pelayanan dan sistem informasi manajemen pelayanan perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas pelayanan publik;
  4. pelaksanaan proses pemeliharaan database perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kehandalan sistem informasi manajemen;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan seksi pengembangan sistem pelayanan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. merencanakan kegiatan operasional seksi pengembangan sistem pelayanan berdasarkan rencana operasional program bidang monitoring dan evaluasi;
  2. membagi tugas pelaksanaan aplikasi prosedur, mekanisme dan persyaratan ke dalam sistem informasi manajemen pelayanan perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pelayanan perijinan yang mudah, cepat, akurat dan akuntabel;
  3. melaksanakan pengawasan serta evaluasi secara periodik terhadap sistem pelayanan dan sistem informasi manajemen pelayanan perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas pelayanan publik;
  4. memeriksa hasil pelaksanaan proses pemeliharaan database perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kehandalan sistem informasi manajemen;
  5. melaksanakan proses pemeliharaan database perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kehandalan sistem informasi manajemen;
  6. mengevaluasi hasil pelaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan seksi pengembangan sistem pelayanan;
  7. melaksanakan koordinasi dengan pejabat terkait tugas dan fungsi seksi pengembangan sistem pelayanan;
  8. melaksanakan pemeliharaan database perijinan dan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kehandalan sistem informasi manajemen;
  9. melaksanakan pengawasan serta evaluasi secara periodic terhadap system pelayanan perizinan dan penanaman modal
  10. mengkoordinasikan dan mengintegrasikan system layanan oss secara online  dan layanan perizinan secara manual;
  11. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
  12. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, sumbang saran kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;
  13. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, sumbang saran kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;
  14. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, sumbang saran kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Penanganan Pengaduan

  1. Seksi Penanganan Pengaduan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan pelayanan pengaduan masyarakat dan proses tindak lanjut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Seksi Penanganan Pengaduan mempunyai fungsi:
  1. perencanaan kegiatan seksi penanganan pengaduan berdasarkan rencana operasional bidang monitoring dan evaluasi;
  2. pelaksanaan penerimaan layanan pengaduan masyarakat secara langsung, melalui media massa dan layanan pengaduan secara online;
  3. pelaksanaan tindak lanjut layanan pengaduan;
  4. pelaksanaan evaluasi pengaduan yang masuk dan hasil tindak lanjut layanan pengaduan guna perbaikan sistem pelayanan di bidang penanaman modal dan layanan perijinan;
  5. pelaksanaan publikasi hasil tindak lanjut layanan pengaduan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. merencanakan kegiatan seksi penanganan pengaduan berdasarkan rencana operasional bidang monitoring dan evaluasi;
  2. mengevaluasi hasil pelaksanaan penerimaan layanan pengaduan masyarakat secara langsung, melalui media massa dan layanan pengaduan secara online;
  3. melaksanakan evaluasi pengaduan yang masuk dan hasil tindak lanjut layanan pengaduan guna perbaikan sistem pelayanan di bidang penanaman modal dan layanan perijinan;
  4. melaksanakan publikasi hasil tindak lanjut layanan pengaduan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan seksi penanganan pengaduan;
  6. mengarsipkan data-data terkait layanan pengadaan yang berbasis online maupun pengadaan langsung;
  7. melaporkan hasil penanganan pengaduan langsung maupun pengaduan secara online(sms);
  8. mengidentifikasi pengaduan yang perlu segera ditindaklanjuti;
  9. melaksanakan evaluasi terhadap teknik-teknik penanganan masalah pengaduan;
  10. menyiapkan staf yang menangani pusat pengaduan layanan perizinan umum, perizinan tertentu dan non perizainan;
  11. melaksanakan program-program pengaduan;
  12. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, sumbang saran kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;
  13. melaksanakan monitoring kegiatan penanganan pengaduan secara online;
  14. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, sumbang saran kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;dan
  15. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Informasi Data dan Pelaporan

  1. Bidang Informasi Data dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyebarluasan informasi dan penyuluhan di bidang penanaman modal dan perijinan, melaksanakan pengolahan data dan pelaporan, dan melaksanakan pengkajian, penyusunan regulasi dan pendokumentasian berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Bidang Informasi, Data dan Pelaporan mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan penyebarluasan informasi bidang penanaman modal dan layanan perijinan;
  2. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data bidang penanaman modal dan layanan perijinan;
  3. pelaksanaan pengkajian kebutuhan penyusunan regulasi serta pelaksanaan pendokumentasian produk hukum di bidang penanaman modal dan layanan perizinan; dan
  4. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan bidang informasi data dan pelaporan;
  2. melaksanakan koordinasi terkait kebijakan bidang informasi, data dan pelaporan;
  3. mendistribusikan tugas kepada seksi dan staf pada bidang informasi, data dan pelaporan.;
  4. menginventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan bidang informasi,data dan pelaporan untuk bahan evaluasi penyusunan kegiatan;
  5. menilai prestasi kerja bawahan pada bidang informasi,data dan pelaporan berdasarkan sasaran kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembagan karir;
  6. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
  7. melaksanakan penyebarluasan informasi melalui media dibidang layanan perizinan dan non perizinan dan penanaman modal;
  8. melaksanakan pengumpulan data,pengelolaan data layanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
  9. melaksanakan pengkajian kebutuhan regulasi;
  10. melaksanakan pendokumentasian produk hukum layanan perizinan dan penanaman modal;
  11. melaksanakan sosialisasi layanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
  12. mengkaji dan mengevaluasi data dan bahan pelaporan layanan informasi serta pengkajian regulasi yang meliputi standar pelayanan dan standar operasional prosedur (sop) pelayanan perizinan dan non perizinan;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok agar  berjalan sesuai rencana tepat suatu dalam lingkup bidang infomasi, data dan pelaporan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Informasi dan Penyuluhan

  1. Seksi Informasi dan Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan di bidang penanaman modal dan layanan perijinanberdasarkan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku untuk kelancaran tugas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Seksi Informasi dan Penyuluhan mempunyai fungsi :
  1. perencanaan kegiatan seksi  informasi dan penyuluhan berdasarkan rencana operasional bidang informasi data dan pelaporan;
  2. penyebarluasan informasi dalam rangka pelayanan perijinan dan penanaman modal;
  3. pelaksanaan penyuluhan pelayanan perijinan dan penanaman modal;
  4. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan seksi informasi dan penyuluhan;
  5. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi informasi dan penyuluhan; dan
  6. melaksanakan tugas  lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. melaksanakan penyuluhan dan rencana program kegiatan lingkup seksi informasi dan penyuluhan;
  2. menyiapkan bahan kebijakan serta petunjuk  tehnis yang berkaitan dengan  penyebarluasan informasi  kepada masyarakat;
  3. menyiapkan bahan pemberian sosialisasi penyuluhan  kepada masyarakat rangka penyelengaraan layanan perizinan,non perizinan dan penanaman modal;
  4. mendistribusikan tugas kepada bawahan  deangan melaksanakan pembinaan bagi petugas informasi;
  5. mengumpulkanmengelolah data infirmasi perizinan,non perizinan dan penanaman modal;
  6. mengkoordinasikan penanganan informasi dan penyuluhan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
  7. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
  8. mengevaluasi permasalahan informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan perijinan dan non perijinan;
  9. melaksanakan bimbingan teknis bagi petugas informasi dan penyuluhan
  10. melaksanakan pemberian informasi  layanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal;
  11. melaksanakan evaluasi pelaksaan tugas penyebarluasan informasi dan penyuluhan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengembangan penyelengaraan penyuluhan sesuai ketentuan;
  13. membuat laporan pelaksanaan  tugas sesuai hasil kerja  sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan;dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Seksi Pengolahan Data dan Pelaporan

Share this Post:

Other News

Image

Safari Ramadhan di Kecamatan Mamuju

Rabu, 27 Maret 2024 Pemerintah  Daerah  Kabupaten Mamuju mengadakan  Kunjungan  Kerja dan  Buka  Bersama  dalam  rangka  Safari  Ramadhan  di Kec ...

Image

MUSRENBANG RKPD Rencana Kerja Pemerintah

Rabu, 27 Maret  2024 Kepala  Dinas  Penanaman  Modal  dan  Pelayanan Terpadu Satu  Pintu  (DPMPTSP)  Kabupaten Mamuju menghadiri MUSRENBANG RKPD Keren IV&n ...

Image

Forum Perangkat Daerah dalam Rangka meny

Jum'at, 22 Maret 2024 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju mengikuti Forum Perangkat Daerah dalam Rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daera ...

Image

kunjungan Lonsultasi dan Koordinasi dari

Jum'at, 22 Maret 2024 Sekretaris dan para Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju menerima kunjungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Palu bersama Anggota ...

Image

Forum Penataan Ruang atas permohonan Per

Kamis, 21 Maret 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju menggadakan rapat Forum Penataan Ruang atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perolehan ...

Image

Laporkan LKPM Triwulan I Tahun 2024

Laporkan LKPM anda secepatnya sesuai jadwal yang ditentukan untuk menghindari Sanksi. (Informasidata_dpmptsp2024) ...