Asisten Bidang Administrasi Pimpin Rapat Perubahan Perbup Pendelegasian Perizinan Dan Non Perizinan

Blog Single

Bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Mamuju Selasa 17 Maret 2020 Asisten Bidang Administrasi Drs. TONGA, MAP memimpin rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Mamuju kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam sambutannya Asisten Bidang Administrasi didampingi  Kepala DPMPTSP menyampaikan agar dalam melakukan perubahan perbup ini benar-benar memperhatikan dasar hukum yang mendasarinya.

 

Rapat juga dihadiri Pejabat Struktural DPMPTSP Kabupaten Mamuju, Kabag Hukum , Kabag Sumber Daya Alam, Perwakilan Kantor Pertanahan Mamuju dan OPD terkait lainnya. Dalam kesempatan ini  Kepala DPMPTSP menyampaikan pentingnya Perubahan Perbup dilakukan sehubungan adanya penambahan Jenis Perizinan dan Non Perizinan  yang didelegasikan ke DPMPTSP. Selain itu juga dilakukan  penambahan klausul tentang Penerbitan Izin secara online/ elektronik hal ini penting karena sebagaimana diketahui sejak Tahun 2019 DPMPTSP Kabupaten Mamuju telah menerbitkan Izin secara elektronik / online melalui OSS. Kepala DPMPTSP juga menyampaikan rencana penerapan Mall Layanan Publik di DPMPTSP Mamuju dimana semua jenis layanan publik akan disiapkan loket di DPMPTSP. Mengawali sambutannya RAKHMAT THAHIR menceritakan bagaimana Ia melakukan perubahan pelayanan Perizinan dan Non perizinan  dari manual menjadi elektronik / online di DPMPTSP sejak pertama kali ditugaskan sebagai Kepala DPMPTSP sehingga saat ini beberapa prestasi telah dicapai antara lain Penilaian MCP KPK yang telah mencapai Progress 100%, Penilaian dari OMBUDSMAN juga mencapai 100% dan Penilaian Menkan RB memberikan nilai “B”. Menutup sambutannya Kepala DPMPTSP mengajak semua pihak baik internal DPMPTSP maupun OPD teknis terkait untuk sama-sama bekerja secara terintegrasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.(IK0320).  

Share this Post:

Related Post