DPMPTSP Bersama Bagian Hukum Bahas Perubahan Perbup Persyaratan Perizinan

Blog Single

Jumat (23/10/2020) bertempat di Ruang Rapat Kepala Bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dilaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2019 tentang Persyaratan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju. Rapat yang dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Nur Idah, SH mengundang Tim penyusun Perbup dan DPMPTSP yang dipimpin langsung Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Mamuju Rakhmat Thahir, ST.M.Si.

Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP memaparkan bahwa perubahan peraturan Bupati ini mutlak dilakukan akibat adanya perubahan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan dimana terdapat penambahan jenis Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan ke DPMPTSP sehingga harus diikuti perubahan perbup tentang persyaratan perizinan dan nonperizinan, menurutnya bisa jadi perbup ini tidak akan lama digunakan karena saat ini telah disahkan Undang-undang cipta kerja namun masih menunggu terbitnya peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaannya.

Kepala DPMPTSP menambahkan bahwa persyaratan dibagi dua jenis yakni persyaratan administrasi yang menjadi kewenangan DPMPTSP dan persyaratan teknis yang merupakan kewenangan OPD Teknis yang menerbitkan rekomendasi teknis. Perizinan saat ini adalah izin berbasis resiko dan prosesnya sangat mudah sehingga yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperkuat monitoring implementasip di lapangan.(IK/X/2020)

Share this Post:

Related Post