DPMPTSP MAMUJU SOSIALISASIKAN LKPM ONLINE

Blog Single

Senin (19/10/2020) bertempat di Aula Kantor DPMPTSP, DPMPTSP Kabupaten Mamuju menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online bagi pelaku usaha di Mamuju yang diharapkan dapat meningkatkan wawasan mengenai kewajiban  penyampaian LKPM online bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Mamuju.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui Bidang Penanaman Modal dan dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mamuju RAKHMAT THAHIR, ST., M.Si. dihadiri oleh para pelaku usaha yang ada di Mamuju. Kegiatan telah berlangsung sejak Senin 19/10/2020 dan akan berakhir Jumat 23/10/2020. Perusahaan yang diundang hadir secara bergantian hingga hari terakhir.

Ketentuan umum LKPM adalah pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha dengan investasi diatas Rp. 500 juta wajib menyampaikan LKPM tahap konstruksi dan produksi setiap 3 bulan sekali secara online melalui SPIPISE. LKPM disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan April, Juli, Oktober dan Januari.

Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Setiap daftar isian yang tercantum dalam LKPM merupakan Informasi yang sangat dibutuhkan pemerintah  sehingga Makin banyak perusahaan PMA/PMDN menyampaikan LKPM akan makin menggambarkan perkembangan realisasi dan kinerja investasi.

Peranan investor dalam mematuhi kegiatan evaluasi penanaman modal adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi oleh penanam modal sebagai bahan kajian pelaksanaan untuk perbaikan kegiatan penanaman modal. Jadi Pengusaha bukan  hanya menyampaikan laporan realisasi investasinya tapi juga permasalahan yang mungkin sedang dihadapi oleh perusahaan tersebut, sehingga pihak pemerintah dapat mengetahui dan membantu untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahannya. (IK/X/2020)

Share this Post:

Related Post