DPMPTSP Bersama OPD TERKAIT LAKSANAKAN RAPAT TERKAIT KEGIATAN USAHA PENAMPUNGAN CANGKANG SAWIT
Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju sebagai tindak lanjut hasil rapat Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju bersama beberapa OPD pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 bertempat di ruang Penerimaan Aspirasi Masyarakat kantor DPRD KAbupaten Mamuju terkait Kegiatan Perusahaan Penampungan Cangkang sawit yang terletak di Dusun Bakengkeng Desa Belangbelang maka pada hari Selasa 26 September 2023 DPMPTSP Kabupaten Mamuju bersama beberapa OPD terkait melaksanakan rapat di lokasi kegiatan Perusahaan (IK/IX/23)