Kepala DPMPTSP Membuka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2022

Blog Single

DPPMPTSP Kabupaten Mamuju kembali melaksanakan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tahun ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Bimtek bagi pelaku usaha setelah tahun lalu dilaksanakan kegiatan serupa yaiku Bimtek Kemudahan Berusaha.   

Bimtek kali ini dibagi dalam dua tahapan dan untuk tahap pertama dibagi dalam 7 angkatan selama 7 hari berturut-turut dengan 26 peserta setiap angkatan. Tujuh angkatan ini dibagi kedalam dua jenis Bimtek yakni Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Pelaksanaan bimtek bagi pelaku usaha ini merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja yakni Undang-undang nomor 11 tahun 2020 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tujuan dari pelaksanaan Bimtek adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2022 Bimtek dan Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel YAKI Mamuju ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mamuju Hj. Hasnawaty Syam, SE.,M.Si. Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin serta meningkatkan jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Mamuju.

Menutup sambutannya Kepala DPMPTSP menyampaikan pesan kepada para peserta agar dapat mengikuti seluruh materi dengan serius dan dapat diaplikasikan dalam melaksanakan kegiatan usaha sehingga dengan demikian selain akan meningkatkan kualitas pelayanan juga akan meningkatkan realisasi penanaman modal di Kabupaten Mamuju.(IK/052022)

Share this Post:

Related Post