LKPM ERA OSS RBA

Blog Single

Pemerintah Republik Indonesia pada 2 November 2020 telah mengesahkan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Melalui undang-undang ini, terdapat aturan turunan yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara periodik.

Manfaat LKPM

  1. Memotret angka-angka perkembangan realisasi penanaman modal di Kabupaten Mamuju
  2. Melaporkan bila ada permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan berusaha baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang telah beroperasi/berproduksi di Kabupaten Mamuju

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 5, Ayat C, "Setiap Pelaku Usaha Berkewajiban Menyampaikan LKPM". Penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi pelaku usaha hulu migas; perbankan; lembaga keuangan non-bank; asuransi; dan skala mikro (pelaku usaha dengan modal < Rp. 1.000.000.000). Berikut adalah mekanisme penyampaian LKPM Online:

Share this Post:

Related Post