PENGUMUMAN KELENGKAPAN DOMUMEN PERSYARATAN PERIZINAN
PENGUMUMAN
DISAMPAIKAN KEPADA PENERIMA LAYANAN, BAHWA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN DAN NON PERIZINAN YANG TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN SEBAGAIMANA YANG TELAH DISYARATKAN PADA HARI KERJA YANG SAMA KETIKA MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN, MAKA PERMOHONANNYA TIDAK DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT OLEH SISTEM. OLEHKARENANYA HARUS MENGAJUKAN KEMBALI PERMOHONAN IZIN DENGAN MENGGUNAKAN AKUN YANG SUDAH DIDAFTARKAN SEBELUMNYA.
OLEH KARENA ITU SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN MOHON DIPASTIKAN AGAR DOKUMEN YANG DISYARATKAN SUDAH LENGKAP SESUAI JENIS IZIN YANG DIAJUKAN. PERSYARATAN DAPAT DILIHAT PADA https://dpmptsp.mamujukab.go.id/syarat .
MAMUJU, 30 APRIL 2020
A.N. KEPALA DPMPTSP
KEPALA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN
TTD
HJ. MARDIANA USMAN, S.Pi.
NIP. 197104242003122006