Ditengah Pandemi Covid19 DPMPTSP Mamuju lakukan penyisiran UMKM dan Terbitkan Izin Usaha

Blog Single

Meski di tengah pandemic covid 19 DPMPTSP Kabupaten Mamuju menyisir UMKM yang belum memiliki izin. Tim Monitoring dan Evaluasi DPMPTSP Kabupaten Mamuju  melakukan pendataan langsung ke lapangan dengan tetap melaksanakan protocol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19.

Seperti diketahui sebelum diberlakukannya Worke From Home akibat pandemic covid 19 DPMPTSP Kabupaten Mamuju telah menerapkan pelayanan perizinan secara online tanpa tatap muka. Pemohon izin dapat mengajukan permohonan izin secara mandiri dari rumah, namun menyadari keterbatasan beberapa pelaku usaha UMKM tim Monev melakukan kunjungan langsung ke lapangan melakukan pendataan dan membantu mengajukan permohonan izin. Semua proses dilakukan secara online dan gratis. Meskipun sebenarnya pemohon dapat mendownload izinnya secara mandiri namun dalam rangka memberikan pelayanan maksimal Semua izin yang telah diterbitkan langsung dilakukan pencetakan dan diserahkan langsung kepada pelaku usaha UMKM.

      

Izin yang telah diterbitkan diserahkan secara simbolis oleh Kepala DPMPTSP Rakhmat Thahir, ST dan Sekretaris DPMPTSP Hj. Masithah Syam. S.Pd. masing-masing kepada pelaku Usaha UMKM pada hari Selasa 19 Mei 2020 bertempat di Kecamatan Simboro. Salah seorang pelaku Usaha yang menerima langsung izin usaha yakni Ibu Ida Royani menyampaikan ucapan terima kasinya atas pelayanan yang diberikan apalagi semuanya gratis ujar pemilik Kios Tepian Rangas tersebut. Menurut Kepala DPMPTSP layanan seperti ini akan terus dilakukan dalam rangka membantu pelaku usaha yang saat ini mengalami keterbatasan akibat melaksanakan anjuran Pemerintah untuk membatasi berada diluar rumah akibat pandemic covid19. (IK-V-20)

Share this Post:

Related Post