Rapat Koordinasi

Blog Single

Sehubungan dengan penyelenggaraan Perizinan secara Elektronik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik Online Sigle Submission (OSS) dan NSPK Kementerian/Lembaga tentang Persyaratan Perizinan, serta implementasi undang-undang administrasi kependudukan, kantor Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Inspektorat dan Dinas Catatan Sipil beserta Notaris sewilayah Kabupaten Mamuju yang dilaksanakan hari ini Kamis,06/02/2020 di aula Rapat lantai dua Kantor DPMPTSP yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dpmptsp Bapak RAKHMAT THAHIR,ST,M.SI dalam rapat koordinasi kali ini bapak menegaskan " agar para pengusaha yang ingin mengajukan Izin Usaha diwilayah kabupaten Mamuju diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mamuju ". dan pernyataan ini didukung oleh Pihak Catatan Capil yang hadir bapak Muh. Ihsan akan memfasilitasi para Pemohon pindah domisili akan diberikan kemudahan hanya membawa surat keterangan pindah ke Catatan Sipil Kabupaten Mamuju dalam jangka waktu satu hari.

Share this Post:

Related Post