DPMPTSP Mamuju Mengikuti Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham

Blog Single

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic/Klinik Kekayaan Intelektual selama dua hari dari tanggal 6 s/d 7 September 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemrov Sulawesi Barat, UMKM, beberapa stakeholder yang ada di Mamuju serta Pemkab Mamuju tidak terkecuali DPMPTSP yang diwakili Kepala Bidang Data, Informasi dan Pelaporan Hj. Salmah Z, SE.

Mobile Intellectual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual adalah program untuk mewujudkan layanan kekayaan intelektual para stakeholder di wilayah Sulawesi Barat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakar banyak dalam memberikan layanan kekayaan intelektual, sehingga diharapkan peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas kekayaan intelektual di Indonesia khususnya di Sulawesi Barat. 

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Faizol Alih, "Mobile Intelektual Property Clinik ini bertujuan untuk menjadikan kekayaan intelektual mempunyai payung hukum dari negara agar diakui dan dilindungi,".

Kemenkumham juga melakukan sosialisasi dan pelatihan serta mendorong UMKM untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Untuk itu Kemenkumham akan menindaklanjuti kerjasama dengan stakeholder terkait termasuk dengan DPMPTSP Mamuju dalam hal peningkatan pemahaman, inventarisir dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi(IK/IX/2022)

Share this Post:

Related Post