Kepala DPMPTSP membuka Rapat Penyusunan Naskah Akademik RUPMK

Blog Single

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mamuju Hj. Hasnawaty Syam, SE.,M.Si. membuka rapat antara penyusunan Naskah Akademik Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Mamuju Jumat 16 September 2022. Rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat DPMPTSP ini dihadiri oleh  Pejabat Struktural DPMPTSP dan Tim Penyusun Naskah akademik dari Universitas Sulawesi Barat serta perwakilan OPD terkait.

Mengawali sambutannya Kepala DPMPTSP menjelaskan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten  (RUPMK) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang. RUPMK berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan semua kepentingan sektoral yang terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan. RUPM dibuat dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil.

Kepala DPMPTSP menambahkan bahwa RUPMK adalah kewajiban konstitusional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , serta disusul dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2012 tentang RUPM.  Dengan RUPM maka arah kebijakan penanaman modal secara umum dan spesifik akan jelas, terarah dan terukur.

Penyusunan Naskah Akademik RUPMK ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Universitas Sulawesi Barat. Tim penyusun yang diketuai langsung oleh Dr. Dra. Enny Rajab, MAB yang juga merupakan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sulawesi Barat menjelaskan bahwa dalam penyusunan naskah akademik RUPMK ini telah dilakukan pengkajian  dan pengumpulan data potensi serta issu strategis terkait perkembangan investasi di Kabupaten Mamuju. Paparan lengkap tentang perkembangan dokumen Naskah Akademik RUPMK dsampaikan langsung oleh Dr. Nur Fitriayu Mandasari, SE M.Si. Sementara Dr. Mujirin M Yamin, SE.MM. menambahkan bahwa dokumen Naskah Akademik ini merupakan dokumen tersendiri dan terpisah dari RUPMK yang akan menjadi acuan dalah penyusunan RUPMK itu sendiri.

Beberapa masukan dan saran dalam penyusunan naskah akademik ini juga disampaikan oleh perwakilan OPD terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pariwisata dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappepan).(IK-VIII/22)

Share this Post:

Related Post